Asas Kepentingan Umum (2)

Asas Kepentingan umum tersebar didalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme disebutkan “Asas Kepentingan Umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Bahkan didalam Putusan MA RI No. 99/PK/2010, makna dari “Kepentingan umum” didasarkan kepada “memberikan dampak negatif dan jelas–jelas merugikan kepentingan masyarakat banyak”. 

Pertimbangan kepada  asas Pemerintahan yang baik berdasarkan kepada Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum harus memastikan tidak merugikan kepada kepentingan umum. Sekaligus terhadap pelayanan Pemerintah tidak terganggu. 

Keputusan Pejabat Tata usaha negara yang mengabaikan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan umum yang semata-mata didasarkan kepada proses pembuatannya atau Keputusan Tata usaha negara ternyata menimbulkan dampak yang besar ditengah masyarakat. Baik akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepentingan umum maupun pelayanan Pemerintah ditengah masyarakat. 

Menilik dari pertimbangan Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menempatkan Keputusan Tata usaha Negara Tetap bersandarkan kepada kemanfaatan hukum (Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility). 

Hukum tidak semata-mata bersifat tegas dan bersandarkan kepada Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Tapi hukum harus ditempatkan sebagai kemanfaatan hukum (Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility) yang dapat dinikmati Rakyat. 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s