Menurut Hans Kelsen, didalam bukunya “Allgemeine der Normen” , Kata ‘derogat’ berasal dari kata kerja dasar (infinitivus) ‘derogare’. Kata ini berubah menjadi ‘derogat’ karena ia mengikuti subjek yang berupa orang ketiga tunggal, dalam hal ini adalah ‘lex’ (undang-undang). Kata ‘derogare’ ini merupakan kata yang khusus karena ia merupakan kata kerja intransitif dan yang harus diikuti dengan pelengkap penyerta yang umumnya ditandai dengan preposisi ‘kepada’, ‘untuk’, … Lanjutkan membaca Asas Hukum Perdata (2)
