Setelah membahas tentang putusan sela, maka selanjutnya dikenal putusan akhir. Biasa juga disebutkan sebagai eind vonnis atau final judgment. Di putusan akhir dikenal berbagai putusan akhir. Pertama. Putusan deklarator. Putusan deklarator (declatoir vonnis) berisikan putusan hakim yang tertuang didalam putusannya. Putusan ini harus memuat pertimbangan hakim atau penetapan tentang sesuatu hak. Pernyataan ini dicantumkan didalam … Lanjutkan membaca Sifat Putusan Hakim (2)
Bulan: Desember 2022
Sifat Putusan Hakim
Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan dijelaskan tentang jenis putusan Hakim. Pertama. Ditinjau dari kehadiran para pihak. Apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan ternyata tidak datang pada hari yang ditentukan maka putusan kemudian dinyatakan gugatannya menjadi kabur. Didalam bukunya, Yahya Harahap “Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang … Lanjutkan membaca Sifat Putusan Hakim
Asas “Ius Curia Novit”.
Didalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas “Ius Curia Novit”. Pada prinsipnya asas ini menempatkan hakim harus mengetahui hukum terhadap perkara yang Tengah disidangkan. Didalam praktek hukum acara Perdata, dasar memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengetahui perkara diatur didalam berbagai regulasi. Kata-kata mantra seperti “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan … Lanjutkan membaca Asas “Ius Curia Novit”.
Asas Audi Et Alteram Partem.
Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. Pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki kepentingan hukum untuk membuktikan masing-masing dalil-dalil yang … Lanjutkan membaca Asas Audi Et Alteram Partem.
Asas Audi Et Alteram Partem.
Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. Pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki kepentingan hukum untuk membuktikan masing-masing dalil-dalil yang … Lanjutkan membaca Asas Audi Et Alteram Partem.
Asas contrario de limitasi (2)
Setelah dapat dibuktikan didalam Hukum Acara Perdata sama sekali tidak dapat ditandai batas tanah, yang ditandai hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan) atau penamaan berdasarkan hukum adat Melayu Jambi didalam seloko seperti “mentaro”, “pringgan”, “Pasak mati” atau “Patok mati”, “takuk pohon”. “tuki”, “sak Sangkut”, “hilang celak. Jambu Kleko”, “Cacak Tanam. Jambu Kleko” … Lanjutkan membaca Asas contrario de limitasi (2)
Asas contrario de limitasi
Didalam pembuktian Hukum acara Perdata dikenal asas contrario de limitasi. Asas contrario de limitasi adalah asas yang diakui kepemilikannya terhadap tanah apabila hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan). Didalam Putusan MA Nomor 444 K/TUN/2017 terkandung norma “hakim tidak memperhatikan hak penggugat dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat, juga tidak memberikan saran … Lanjutkan membaca Asas contrario de limitasi