Asas Kepentingan umum tersebar didalam berbagai peraturan perundang-undangan. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme disebutkan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Bahkan didalam Putusan MA RI No. 99/PK/2010, makna dari “Kepentingan … Lanjutkan membaca Asas Kepentingan Umum (2)
