Karya Cipta

Sebagai karya cipta, siapapun dapat mengutip, menyalin bahkan menjadikan sebagai catatan didalam karya-karya ilmiah dan karya tulis. Dengan tetap mencantumkan sumber.

Kami mengharapkan agar bahan yang kemudian dikutip dapat mengabarkan kepada kami.

Penghormatan terhadap karya cipta adalah bentuk terima kasih kepada kami yang terus memberikan informasi mengenai hukum di Indonesia

Salam hormat

Musri Nauli

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s