Sebagai karya cipta, siapapun dapat mengutip, menyalin bahkan menjadikan sebagai catatan didalam karya-karya ilmiah dan karya tulis. Dengan tetap mencantumkan sumber.
Kami mengharapkan agar bahan yang kemudian dikutip dapat mengabarkan kepada kami.
Penghormatan terhadap karya cipta adalah bentuk terima kasih kepada kami yang terus memberikan informasi mengenai hukum di Indonesia
Salam hormat
Musri Nauli