Musri Nauli, SH adalah advokat sejak 1997.
Aktif hingga sekarang bersidang di berbagai Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu juga praktek di Mahkamah Konstitusi.
Tulisan yang pernah dimuat
Buku
1. Musri Nauli, Abdullah, Wajah HTI – Konflik HTI di Jambi, Walhi, Jakarta, 2016
2. Arimbi HP, Musri Nauli dkk, Di Antara Rezim PATRIMONIAL & Rezim PASAR – Studi Safeguard Berbasis Hak: Tinjauan Kesiapan Implementasi di Jambi dan Kalimantan Timur, 2014
3. Buku Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Perkembangannya dalam buku Potret Hukum – Kumpulan Pemikiran Menghormati 70 Tahun Prof. Rozali Abdullah, SH, 2012.
4. Handbook Paralegal – Panduan Praktis Paralegal, (editor), 2019.
Jurnal
1. PENGARUH HINDU DALAM SELOKO MELAYU DI HULU BATANGHARI, 2015.
2. I Nengah Surati Jaya, Musri Nauli dkk, Analisis kebijakan Penundaan Pemberian Izin baru dan Penyempurnaan Tata kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, 2014,
3. ANCAMAN KARST, Jurnal Walhi, 2014
4. MEMAHAMI PANDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PEMILUKADA, Jurnal MK kerjasama dengan Pusat Konstitusi dan Kajian Publik, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Nomor 3 NOvember 2010.
5. PENGARUH PEMIKIRAN POSITIVISME DIDALAM PENERAPAN PASAL 170 KUHP, Jambi, 2006.
- Kekuatan pembuktian
- Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata
- asas Ne Ultra Petits.
- Sifat Putusan Hakim (3)
- Sifat Putusan Hakim (2)
Tulisan Populer

Negara Hukum
27 Juli 2012
Negara Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini telah berlangsung sejak tahun 1945 di mana pertama kali UUD 1945 disusun dan diberlakukan.

Ultimum Remedium
6 Februari 2013
Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif.

Bahasa Belanda
23 Agustus 2012
Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamanya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.