Didalam pembuktian dalam hukum Acara Perdata dikenal kekuatan pembuktian. Adapun kekuatan pembuktian seperti Kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap (volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian lemah/ tidak lengkap (on volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht), Kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijsracht) dan Kekuatan pembuktian perlawanan (tegenbewijs atau kracht van tegen bewijs). Didalam Literatur diterangkan, kekuatan pembuktian sempurna ini … Lanjutkan membaca Kekuatan pembuktian
Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata
Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan. Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG). Didalam pasal 1868 KUH Perdata disebutkan “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang … Lanjutkan membaca Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata
asas Ne Ultra Petits.
Sudah menjadi asas fundamental didalam hukum acara Perdata yang dikenal asas Ne Ultra Petits. Secara umum dapat diartikan Asas “Ultra ne petita” ini adalah asas mengatur terhadap hakim agar tidak dapat mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh para pihak. Dengan demikian maka hakim sangat dilarang untuk mengabulkan melebih apa yang dimintakan para penggugat. Asas ini … Lanjutkan membaca asas Ne Ultra Petits.
Sifat Putusan Hakim (3)
Setelah sebelumnya kita membahas sifat putusan Putusan deklarator maka kemudian dikenal sifat putusan kondemnator. Disebutkan sebagai kondemnator adalah tambahan dari amar putusan deklarator atau konsitutif. Atau dengan kata lain kondemnator tidak dapat dijatuhkan apabila tidak adanya amar putusan sebelumnya. Sehingga putusan kondemnator tidak mungkin dijatuhkan apabila tanpa adanya amar sebelumnya. Putusan kondemnator adalah putusan yang ditimbulkan … Lanjutkan membaca Sifat Putusan Hakim (3)
Sifat Putusan Hakim (2)
Setelah membahas tentang putusan sela, maka selanjutnya dikenal putusan akhir. Biasa juga disebutkan sebagai eind vonnis atau final judgment. Di putusan akhir dikenal berbagai putusan akhir. Pertama. Putusan deklarator. Putusan deklarator (declatoir vonnis) berisikan putusan hakim yang tertuang didalam putusannya. Putusan ini harus memuat pertimbangan hakim atau penetapan tentang sesuatu hak. Pernyataan ini dicantumkan didalam … Lanjutkan membaca Sifat Putusan Hakim (2)
Sifat Putusan Hakim
Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan dijelaskan tentang jenis putusan Hakim. Pertama. Ditinjau dari kehadiran para pihak. Apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan ternyata tidak datang pada hari yang ditentukan maka putusan kemudian dinyatakan gugatannya menjadi kabur. Didalam bukunya, Yahya Harahap “Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang … Lanjutkan membaca Sifat Putusan Hakim
Asas “Ius Curia Novit”.
Didalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas “Ius Curia Novit”. Pada prinsipnya asas ini menempatkan hakim harus mengetahui hukum terhadap perkara yang Tengah disidangkan. Didalam praktek hukum acara Perdata, dasar memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengetahui perkara diatur didalam berbagai regulasi. Kata-kata mantra seperti “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan … Lanjutkan membaca Asas “Ius Curia Novit”.
Asas Audi Et Alteram Partem.
Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. Pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki kepentingan hukum untuk membuktikan masing-masing dalil-dalil yang … Lanjutkan membaca Asas Audi Et Alteram Partem.
Asas Audi Et Alteram Partem.
Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. Pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki kepentingan hukum untuk membuktikan masing-masing dalil-dalil yang … Lanjutkan membaca Asas Audi Et Alteram Partem.
Asas contrario de limitasi (2)
Setelah dapat dibuktikan didalam Hukum Acara Perdata sama sekali tidak dapat ditandai batas tanah, yang ditandai hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan) atau penamaan berdasarkan hukum adat Melayu Jambi didalam seloko seperti “mentaro”, “pringgan”, “Pasak mati” atau “Patok mati”, “takuk pohon”. “tuki”, “sak Sangkut”, “hilang celak. Jambu Kleko”, “Cacak Tanam. Jambu Kleko” … Lanjutkan membaca Asas contrario de limitasi (2)