Badan hukum (4)

Setelah sebelumnya pembahasan badan hukum dalam ranah hukum Perdata, Sebagai subyek hukum didalam proses hukum pidana, badan hukum dapat diminta pertanggungjawaban hukum.  Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana berupa denda, ganti rugi juga dapat dinyatakan dibubarkan oleh Pengadilan.  Badan hukum yang kemudian terbukti terlibat dalam proses hukum, maka hakim didalam putusannya kemudian dapat menyatakan badan hukum kemudian … Lanjutkan membaca Badan hukum (4)

Iklan

Badan Hukum (2)

Menurut para ahli, Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok, (1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat … Lanjutkan membaca Badan Hukum (2)

Badan Hukum

Didalam ilmu Hukum, Badan hukum (rechtpersoon) ditempatkan sebagai salah satu subyek hukum. Mampu bertinda “seolah-olah’ seperti subyek hukum lainnya seperti manusia (naturalijke persoon). Menurut para Ahli, badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan. … Lanjutkan membaca Badan Hukum

Hukum Adat (6)

Dahulu Sebelum disahkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Desa, berbagai jabatan Kepala Desa dikenal dengan penamaan yang berbeda-beda. Di Bangko diketahui oleh Rip Pemuncak/Kepala Desa Muara Jernih Marga Batin V dulu Marga Tabir. Putusan Pengadilan Negeri Bangkon Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 7 Desember 2017 kemudian mengakui sebagai Kepala Desa yang bertanggungjawab menyelesaikan persoalan adat … Lanjutkan membaca Hukum Adat (6)