BERBEDA dengan Hukum Acara Perdata, Hakim bersifat pasif, maka di dalam Hukum Acara pidana dikenal asas Pemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan.
Asas ini menghendaki pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan dimaknai, terdakwa harus datang sendiri. Dan tidak boleh diwakili.
Berbeda dengan hukum acara perdata, di mana para pihak dapat diwakili oleh kuasanya.
Sedangkan Lisan adalah pemeriksaan selama persidangan dilakukan dengan lisan. Bukan secara tertulis. Sebagaimana di dalam Hukum Acara Perdata.
Di dalam pasal 154 KUHAP dan pasal 155 KUHAP disebutkan, asas “langsung” dipandang sebagai sebagai mencari kebenaran yang hakiki. Kebenaran hukum yang sebenar-benarnya mencapai keadilan.
Dalam perkara-perkara tertentu dapat dikecualikan apabila terdakwa tidak hadir. Cara ini dikenal dengan pengadilan in absentia.
Dengan diperiksa secara langsung maka Hakim dapat untuk lebih teliti, cermat di dalam memberikan keterangan dimuka persidangan.
Sehingga hakim mempunyai dasar untuk memutuskan perkara. Tanpa keraguan.