Asas Hukum Acara Pidana (8)

BERBEDA dengan Hukum Acara Perdata, Hakim bersifat pasif, maka di dalam Hukum Acara pidana dikenal asas Pemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan. Asas ini menghendaki pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan dimaknai, terdakwa harus datang sendiri. Dan tidak boleh diwakili. Berbeda dengan hukum acara perdata, di mana para pihak dapat diwakili oleh kuasanya. Sedangkan … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (8)

Iklan