Didalam Hukum acara perdata dan praktek di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), dikenal asas Hukum Acara Perdata. Dimulai dari asas “Hakim bersifat pasif”. Makna dari asas ini adalah hakim sifatnya menunggu perkara yang akan masuk. Sehingga hakim tidak dibenarkan untuk mengajak para pihak berperkara dimuka persidangan. Selain itu, Hakim juga memberikan kesempatan para pihak untuk membuktikan … Lanjutkan membaca Asas-asas Hukum Acara Perdata
Bulan: Januari 2021
Pengadilan Tata Usaha Negara
Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009. Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara … Lanjutkan membaca Pengadilan Tata Usaha Negara
Hukum Acara Pengadilan Agama
Tidak dapat dipungkiri, terhadap sengketa yang berkaitan hak yang kemudian dianut oleh umat Islam kemudian diselesaikan oleh Pengadilan tersendiri. Sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2006 kemudian dikenal Pengadilan Agama. Didalam UU kemudian diatur perkara yang berkaitan seperti perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pengadilan Agama
Ganti Rugi
Didalam Hukum acara Pidana, terhadap seseorang yang kemudian ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun karena kekeliruan, maka terhadapnya kemudian wajib diberi ganti rugi. Mengenai ganti rugi yang disebabkan oleh penangkapan atau penahanan dapat diajukan apabila terjadi (1) Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum, (2) Penangkapan atau penahanan tidak … Lanjutkan membaca Ganti Rugi
Bantuan Hukum
Sebagai negara hukum (Rechtstaat), Indonesia yang kemudian meratifikasi berbagai konvensi yang berkaitan dengan HAM kemudian menempatkan manusia dengna menghargai martabatnya. Asas ini kemudian diatur didalam KUHAP. Didalam pasal 64 – 74 KUHAP, makna ini kemudian menempatkan bantuan hukum sebagai pondasi didalam proses hukum acara pidana. Sebagaimana diatur didalam KUHAP, maka siapapun berhak mendapatkan bantuan hukum. … Lanjutkan membaca Bantuan Hukum
Paradigma MK dalam Fidusia
Dalam suatu kesempatan, saya berdiskusi dengan praktisi hukum senior tentang “campur aduk” makna Fidusia dan “beli kredit”. Termasuk juga kekeliruan memakna fidusia dalam prakteknya. Secara harfiah, Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Sehingga untuk memastikan kreditor, setelah dibuatkan akta oleh notaris kemudian … Lanjutkan membaca Paradigma MK dalam Fidusia
Asas Hukum Acara Pidana
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan hukum acara pidana yang berlandaskan kepada negara hukum. Hukum Acara Pidana yang diatur didalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) merupakan mahkota bagi penegakkan hukum pidana. Sebagai UU No. 8 Tahun 1981, KUHAP dikenal sebagai UU yang menjunjung tinggi HAM. Dan menempatkan Indonesia sebagai negara yang mengagungkan penghormatan kemanusiaan … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana
Persamaan dimuka Hukum
Didalam hak asasi manusia (DUHAM) dikenal asas persamaan dimuka hukum (equlity before the law). Asas ini kemudian termuat didalam berbagai regulasi. Didalam penjelasan umum butir 3 a KUHAP yang menyebutkan “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”. Sedangkan didalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun … Lanjutkan membaca Persamaan dimuka Hukum
Asas Hukum Acara Pidana (4)
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981, salah satu esensi yang penting adalah penghormatan terhadap martabat manusia. Asas ini kemudian dikenal sebagai Praduga tak bersalah (presumption of innocence) Asas ini kemudian dimaknai bahwa setiap orang yang disangkakan, ditangkap, ditahan, dituntut hingga dibawa ke muka persidangan tetap harus dianggap tidak bersalah. … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (4)
Asas Hukum Acara Pidana (8)
Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, Hakim bersifat pasif, maka didalam Hukum Acara pidana dikenal asas Pemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan. Asas ini menghendaki pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan dimaknai, terdakwa harus datang sendiri. Dan tidak boleh diwakili. Berbeda dengan hukum acara perdata, dimana para pihak dapat diwakili oleh kuasanya. Sedangkan Lisan adalah … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (8)