Setelah membahas tentang asas Hukum acara perdata seperti asas “actor sequitur forum rei”, atau asas “Actor Sequitur Forum Rei, Actor Sequitur Forum Rei”, Forum Rei Sitae”, dikenal juga asas hakim bersifat pasif. Atau hakim bersifat menunggu. Asas ini menempatkan terhadap gugatan dari penggugat terhadap gugatan, para pihak yang kemudian ditarik menjadi para pihak bahkan terhadap … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Perdata (6)
