Hukum Acara Pidana

Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dijelaskan tahap-tahap sidang pengadilan Pidana. Pada sidang perdana, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka. Setelah tersangka dihadirkan, maka Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada tersangka. Terutama yang berkaitan dengan identitas tersangka. Terhadap kesalahan identitas maka perkara dapat dinyatakan … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana

Iklan