Hukum Acara

Didalam ilmu hukum dikenal Hukum acara (hukum formal) dan hukum materiil.

Hukum acara mengatur tentang proses didalam menerapkan hukum dalam praktek peradilan. Sedangkan hukum materil mengatur tentang lingkup hukum tersebut.

Misalnya. Hukum Acara pidana maka kemudian diatur didalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Didalamnya diatur tentang definisi penyelidik, penyidik, jaksa penuntut umum, hakim dan Penasehat Hukum. Termasuk berbagai wewenang yang melekat apparat penegak hukum

Selain itu juga diatur tahap-tahap pemeriksaan proses hukum. Dimulai dari penyelidikan, penyidikan, proses hukum dimuka persidangan, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Termasuk waktu setiap pemeriksaan proses hukum.

Yang paling banyak menarik perhatian berbagai kalangan adalah proses hukum di persidangan. Baik tatacara persidangan, proses dimuka persidangan tahap pertama di Pengadilan Negeri, rangkaian persidangan, alat bukti, cara membuktikan hingga berbagai hukum acara persidangan.

Selain itu juga diatur tentang surat dakwaan, pembelaan, putusan hakim hingga membuat memori banding/kasasi/peninjauan kembali.

KUHAP juga menghapus hukum acara pidana peninggalan belanda justru sama sekali tidak menghargai kemanusiaan, bersifat fasis dan mengabaikan hak-hak daripada tersangka/terdakwa.

Bahkan HIR/Rbg dapat menangkap orang tanpa harus dimulai dari proses pemeriksaan yang benar. Misalnya sama sekali tidak memerlukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu penangkapan sewenang-wenang juga tidak mengenal batas waktu penahanan.

Begitu rapinya diatur berbagai hal-ikhwal persidangan tidak salah kemudian berbagai ahli kemudian menyebutkan KUHAP sebagai “mahkota” dan karya anak bangsa Indonesia.

Namun Hukum acara pidana belum diikuti dalam praktek hukum acara perdata. Hukum Acara perdata masih mengacu kepada Hukum acara perdata yang peninggalan Belanda yang dikenal HIR/Rbg. HIR/Rbg yang sudah berusia ratusan tahun sudah banyak tidak relevan lagi.

Masih banyak produk hukum peninggalan Belanda yang masih digunakan dalam sistem Hukum di Indonesia.

Diperlukan untuk menetapkan hukum nasional yang sesuai dengna karakter bangsa Indonesia.

Tinggalkan komentar