Pada prinsipnya, siapapun yang dirugikan haknya dapat mengajukan keberatan dan dapat diselesaikan melalui hukum. Dalam praktek hukum acara perdata, hak yang dirugikan ataupun hak yang kemudian dirampas dikenal mekanisme mengajukan keberatan yang dikenal “gugatan”. Sedangkan orang yang mengajukan gugatan kemudian dikenal penggugat. Sedangkan pihak lawannya kemudian dikenal tergugat. Didalam Hukum Acara Perdata, penggugat bertindak diri … Lanjutkan membaca Penggugat
Bulan: Oktober 2020
Penasehat Hukum atau Advokat
Istilah penasehat hukum yang mempunyai wewenang untuk mendampingi tersangka dikenal didalam Pasal 1 angka 13 KUHAP. Pada prinsipnya penasehat hukum adalah orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai tersangka. Undang-undang Advokat menyebutkan “advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. … Lanjutkan membaca Penasehat Hukum atau Advokat
Hak dan Wewenang
Seringkali banyak pihak yang menyamaratakan antara hak dan wewenang. Kadangkala yang dimaksudkan dengan wewenang tapi sering menyebutkan dengan hak. Secara umum, wewenang adalah kekuasaan yang diberikan hukum. Sebagai “kekuasaan” maka wewenang yang diberikan hukum kemudian dijadikan dasar untuk bertindak. Wewenang penyidik dapat dilihat didalam KUHAP. Seperti menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak … Lanjutkan membaca Hak dan Wewenang
Upaya Hukum
Didalam hukum pidana maupun perdata dikenal upaya hukum. Baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luarbiasa. Upaya hukum adalah proses hukum yang telah dilalui setelah putusan pengadilan. Nah, terhadap keberatan putusan hakim kemudian dikenal upaya hukum. Upaya hukum kemudian dikenal seperti banding untuk tingkat Pengadilan Tinggi. Dan kasasi untuk tingkat Mahkamah Agung. Sedangkan upaya hukum … Lanjutkan membaca Upaya Hukum
Pengadilan tata usaha negara
KETIKA lahir Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 8 Tahun 1986, maka Indonesia kemudian dikenal sebagai negara hukum. Dimana putusan pejabat negara dapat dipersoalkan secara hukum dimuka pengadilan (hukum). Dimata hukum maka “seseorang” (naturalijk person) maupun badan hukum (recht person) mendapatkan kedudukan yang sama dengan pejabat negara. Pada prinsipnya, dimuka pengadilan pejabat negara yang digugat … Lanjutkan membaca Pengadilan tata usaha negara