Hukum Acara Perdata (3)

Setelah tahap mediasi dilalui, apabila hasil mediasi tercapai, maka sidang kemudian menetapkan hasil mediasi. Hasil mediasi dijadikan bahan para pihak untuk pelaksanaan dari mediasi. Apabila mediasi ternyata tidak menghasilkan kesepakatan dan sidang dilanjutkan maka pemeriksaan persidangan dilanjutkan. Tahap pertama adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Pihak tergugat kemudian diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan. Mekanisme ini … Lanjutkan membaca Hukum Acara Perdata (3)

Iklan