HUKUM Acara pidana mengatur berkaitan dengan proses dan tahapan pelaksanaan hukum pidana dimuka pengadilan. Tahapan dan proses hukum pidana memberikan ruang kesempatan kepada berbagai pihak untuk mencari keadilan (justitelen). Untuk Jaksa Penuntut umum yang bertindak untuk dan atas nama negara demi kepentingan hukum dapat mempersiapkan proses hukum terhadap tersangka (yang kemudian setelah sidang pertama disebut sebagai … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana
Bulan: Agustus 2020
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara pidana mengatur berkaitan dengan proses dan tahapan pelaksanaan hukum pidana dimuka pengadilan. Tahapan dan proses hukum pidana memberikan ruang kesempatan kepada berbagai pihak untuk mencari keadilan (justitelen). Untuk Jaksa Penuntut umum yang bertindak untuk dan atas nama negara demi kepentingan hukum dapat mempersiapkan proses hukum terhadap tersangka (yang kemudian setelah sidang pertama disebut … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana (3)
Setelah surat dakwaan dibacakan dan kemudian terdakwa memberikan tanggapan (Eksepsi), maka Hakim kemudian menilai. Apakah eksepsi diterima atau tidak. Apabila eksepsi relevan diterima, maka eksepsi dikabulkan. Perkara kemudian dihentikan. Dan terdakwa kemudian harus dikeluarkan dari tahanan. Namun apabila eksepsi tidak dapat diterima maka sidang dapat dilanjutkan dengna perkara pokok. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa penuntut umum … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana (3)
Hukum Acara Pidana (2)
Melanjutkan pembahasan tentang hukum acara pidana sebelumnya, maka setelah dibacakan surat dakwaan, tersangka kemudian menjadi terdakwa, maka kemudian diminta tanggapan dari terdakwa. Apakah keberatan terhadap surat dakwaan atau kemudian tidak keberatan dengan surat dakwaan. Sehingga sidang dilanjutkan dengna pembuktian. Apabila terdakwa kemudian keberatan surat dakwaan, maka kemudian dikenal sebagai tangkisan (eksepsi). Untuk membantah surat dakwaaan, … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana (2)
Hukum Perdata
Pada prinsipnya, didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), dikenal buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV. Buku I dikenal tentang Orang. Mengatur tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, tempat tinggal, harta Bersama, perjanjian perkawinan, pemisahan harga benda, pembubaran perkawinan, pisah meja dan ranjang, keturunan, kekuasaan orang tua, dewa, pengampuan. Pada prinsipnya yang … Lanjutkan membaca Hukum Perdata
Hukum Pidana
Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur dan memuat sanksi. Sebagai hukum yang berisikan norma-norma maka hukum pidana mengatur norma yang dilarang. Atau aturan yang mengatur perilaku masyarakat agar tertib hukum. Hukum Pidana dibuat oleh negara. Dibuat oleh Pemerintah dan DPR yang kemudian diatur … Lanjutkan membaca Hukum Pidana
Hak
MASIH banyak yang menyamakan antara kewenangan, tugas dan hak. Mengenai kewenangan dan tugas untuk sementara akan dibahas selanjutnya. Namun kali ini kita hanya membicarakan hak. Berbagai literatur menyebutkan “hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diteriema atau dilakukan, tidak dapat dipaksa oleh siapapun. Hak pada prinsipnya didapatkan sebagai kodrat sebagai manusia dimuka bumi. Definisi … Lanjutkan membaca Hak
Hukum Privat dan Publik
PADA prinsipnya, dikenal hukum privat (privaatrecht) dan hukum publik (publicrecht). Hukum privat (privaatrecht) tentang hak individu, hubungan satu dengan yang lain. Para ahli sering menyebutkan sebagai kepentingan keperdataan atau kepentingan pribadi (orang perseorangan). Regulasi mengatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek). Misalnya masalah keluarga, perkawinan, harta warisan, harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan. Dalam praktek peradilan dikenal para pihak seperti … Lanjutkan membaca Hukum Privat dan Publik
Irrah
SETIAP putusan hakim (vonis) selalu dimulai dengan kalimat “Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”. Makna “keadilan” yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa membuktikan putusan yang dijatuhkan (Vonis) dapat dipertanggungjawabkan kepada sang Pencipta. Sebuah ajaran hukum yang berlaku di Indonesia. Makna “keadilan” yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Maha Esa sekaligus juga membuktikan hukum di Indonesia tunduk kepada … Lanjutkan membaca Irrah