Kurang Pihak

Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No.  305 K/Sip/1971 namun didalam berbagai putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak.  Didalam berbagai yurisprudensi sering yang disebutkan sebagai kurang pihak adalah pihak-pihak yang harusnya ditarik sebagai tergugat namun didalam gugatannya kemudian tidak dilibatkan dalam perkaranya.  … Lanjutkan membaca Kurang Pihak

Turut Tergugat

Didalam gugatan Perdata, seringkali ditemukan istilah “turut tergugat”.  Walaupun menurut hukum acara Perdata dan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, hak para penggugat untuk menarik para pihak didalam perkara di Lapangan hukum acara Perdata, namun apabila tidak tepat menarik para pihak didalam perkara maka mengakibatkan secara hukum. Didalam uraian perkara (posita), para penggugat harus menguraikan hubungan hukum … Lanjutkan membaca Turut Tergugat

Hukum Islam (5)

Selain telah diterapkan Pengadilan agama didalam lingkup peradilan di Indonesia, berbagai regulasi juga telah mengatur tentang tatacara, mekanisme hukum Islam didalam hukum Nasional.  Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka pengelolaan perbankan menggunakan hukum Islam telah menjadi hukum nasional.  Berbagai istilah yang dikenal didalam hukum Islam seperti bank Syariah, prinsip Syariah, … Lanjutkan membaca Hukum Islam (5)

Hukum Islam (4)

Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, dimana salah satu kewenangan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan perkara waris.  Nah. Dengan demikian maka penghitungan waris kemudian merujuk kepada aturan yang telah diatur didalam hukum Islam.  Materi mengenai warisan didalam Hukum islam telah diajarkan didalam kurikulum hukum islam. Baik diajarkan di Fakultas Hukum … Lanjutkan membaca Hukum Islam (4)

Hukum Islam (3)

Selain telah ditetapkan Pengadilan agama sebagai Pengadilan didalam penyelesaian kasus-kasus dibidang agama Islam dan ditujukan khusus warganegara Indonesia yang beragama Islam, hukum Islam juga banyak telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.  Selain mengenai haji, wakaf, sertifikat halal akhir-akhirnya juga berkembang bank Syariah. Bank-bank nasional baik bank umum maupun bank swasta juga telah membuat bank Syariah.  Sebagai … Lanjutkan membaca Hukum Islam (3)

Hukum Islam (2)

Setelah sebelumnya telah diuraikan Peradilan Agama yang merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan dan kemudian diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989.  Pengadilan Agama kemudian memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Perkawinan … Lanjutkan membaca Hukum Islam (2)