Hukum Islam 

Tidak dapat dipungkiri, wacana hukum Islam sudah menjadi pengetahuan hukum dalam praktek peradilan.  Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Agama diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989. Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 maka Pengadilan Agama … Lanjutkan membaca Hukum Islam 

Iklan

Waktu (3)

Selain waktu di Hukum Acara Pidana, waktu juga dikenal di Lapangan hukum acara Perdata.  Apabila putusan yang tergugat sama sekali tidak Hadir yang kemudian dikenal sebagai verstek maka pihak yang keberatan dapat mengajukannya dalam waktu 14 hari (Pasal 129 HIR).  Perlawanan verstek dikenal verzet Didalam pasal 129 ayat (1) HIR disebutkan apabila verzet dilakukan setelah … Lanjutkan membaca Waktu (3)

Waktu (2) 

Begitu pentingnya waktu didalam proses hukum Acara Pidana maka apabila perkara yang Tengah diproses kemudian melewati waktu maka mempunyai konsekwensi hukum.  Dalam Tahap Penyidikan, masa waktu penangkapan hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam. Atau sehari.  Apabila selama sehari kemudian, perkara belum dilimpahkan ke proses tingkat lanjut yang dikenal penyidikan, maka terhadap yang ditangkap haruslah … Lanjutkan membaca Waktu (2) 

Waktu

Dibidang hukum dalam praktek peradilan, salah satu tema yang menarik perhatian adalah mengenai waktu.  Di bidang hukum acara baik hukum acara pidana, hukum acara Perdata maupun tatausaha negara, pengajuan keberatan terhadap putusan hakim juga ditentukan untuk menyampaikan keberatannya.  Keberatan terhadap putusan hakim (vonis) baik banding maupun kasasi dibatasi waktu untuk mengajukan keberatannya. Apabila waktu yang … Lanjutkan membaca Waktu

Menguji Putusan di PTUN

Salah satu kemajuan dibidang hukum adalah lahirnya Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.  Dengan demikianlah lengkaplah empat pilar peradilan di Indonesia. Seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Didalam UU No. 5 Tahun 1986 yang kemudian diperbarui dengan UU No. … Lanjutkan membaca Menguji Putusan di PTUN

Praperadilan (3)

Melanjutkan tema mengenai praperadilan yang dengan tegas menyebutkan kata “pra” maka proses yang dinilai berkaitan Sebelum masuk pokok perkara. Ataupun proses hukum acara terhadap para pelaku.  Namun dalam perkembangan, Hakim tidak semata-mata hanya menilai proses hukum acara yang diberlakukan terhadap para pelaku. Tapi hakim juga menilai sebelumnya ditetapkan tersangka ataupun terhadap barang bukti.  Para Ahli … Lanjutkan membaca Praperadilan (3)

Praperadilan (2)

Melanjutkan tema mengenai praperadilan, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, praperadilan adalah proses untuk menilai yang berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.  Atau “b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.  Dan  … Lanjutkan membaca Praperadilan (2)