Asas contrario de limitasi

Didalam  pembuktian Hukum acara Perdata dikenal asas contrario de limitasi.  Asas contrario de limitasi adalah asas yang diakui kepemilikannya terhadap tanah apabila hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan).  Didalam Putusan MA Nomor 444 K/TUN/2017 terkandung norma “hakim tidak memperhatikan hak penggugat dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat, juga tidak memberikan saran … Lanjutkan membaca Asas contrario de limitasi

Iklan

Asas Hukum Perdata (3)

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Apabila adanya pertentangan peraturan perundang-undangan yang biasa dikenal “conflict of norm” atau konflik norma maka digunakan asas.  Salah satunya seperti Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.  Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama.  Asas ini hanya dapat diterapkan … Lanjutkan membaca Asas Hukum Perdata (3)

Asas Hukum Perdata (2)

Menurut Hans Kelsen, didalam bukunya “Allgemeine der Normen” , Kata ‘derogat’ berasal dari kata kerja dasar (infinitivus) ‘derogare’.  Kata ini berubah menjadi ‘derogat’ karena ia mengikuti subjek yang berupa orang ketiga tunggal, dalam hal ini adalah ‘lex’ (undang-undang).  Kata ‘derogare’ ini merupakan kata yang khusus karena ia merupakan kata kerja intransitif dan yang harus diikuti dengan pelengkap penyerta yang umumnya ditandai dengan preposisi ‘kepada’, ‘untuk’, … Lanjutkan membaca Asas Hukum Perdata (2)

Asas Hukum Perdata

Apabila adanya pertentangan peraturan perundang-undangan yang biasa dikenal “conflict of norm” atau konflik norma maka digunakan asas.  Salah satunya seperti Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.  Menurut Hans Kelsen, didalam bukunya “Allgemeine der Normen” , Kata ‘derogat’ berasal dari kata kerja dasar (infinitivus) ‘derogare’.  Kata ini berubah menjadi ‘derogat’ karena ia mengikuti subjek yang berupa … Lanjutkan membaca Asas Hukum Perdata

Asas Kepentingan Umum (3)

Didalam Lapangan hukum acara pidana, terhadap Perkara yang Tengah bergulir namun kemudan dapat dihentikan dapat dilakukan oleh Jaksa agung.  Asas ini juga sering disebut istilah “deponering”. Atau asas mengenyampingkan perkara.  Begitu rumitnya penerapan asas ini maka berdasarkan UU Kejaksaan maka hanya Jaksa Agung yang dapat mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Didalam pasal 35 c UU … Lanjutkan membaca Asas Kepentingan Umum (3)

Asas Kepentingan Umum (2)

Asas Kepentingan umum tersebar didalam berbagai peraturan perundang-undangan.  Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme disebutkan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Bahkan didalam Putusan MA RI No. 99/PK/2010, makna dari “Kepentingan … Lanjutkan membaca Asas Kepentingan Umum (2)

Asas Kepentingan Hukum

Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio.  Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan … Lanjutkan membaca Asas Kepentingan Hukum

Badan Hukum (3)

Didalam pembahasan sebelumnya, Badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan dari para pendiri (comanditer) dan terpisah yang kemudian menjadi harta kekayaan badan hukum maka  badan hukum (Rechtpersoon) dapat bertindak menjadi pihak dimuka hukum.  Badan hukum kemudian dapat mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan perjanjian lainnya seperti jual beli, sewa menyewa terhadap harta kekayaan badan hukum.  Sebagai … Lanjutkan membaca Badan Hukum (3)

Badan hukum (4)

Setelah sebelumnya pembahasan badan hukum dalam ranah hukum Perdata, Sebagai subyek hukum didalam proses hukum pidana, badan hukum dapat diminta pertanggungjawaban hukum.  Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana berupa denda, ganti rugi juga dapat dinyatakan dibubarkan oleh Pengadilan.  Badan hukum yang kemudian terbukti terlibat dalam proses hukum, maka hakim didalam putusannya kemudian dapat menyatakan badan hukum kemudian … Lanjutkan membaca Badan hukum (4)

Badan Hukum (2)

Menurut para ahli, Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok, (1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat … Lanjutkan membaca Badan Hukum (2)