Setelah sebelumnya kita membahas sifat putusan Putusan deklarator maka kemudian dikenal sifat putusan kondemnator. Disebutkan sebagai kondemnator adalah tambahan dari amar putusan deklarator atau konsitutif. Atau dengan kata lain kondemnator tidak dapat dijatuhkan apabila tidak adanya amar putusan sebelumnya. Sehingga putusan kondemnator tidak mungkin dijatuhkan apabila tanpa adanya amar sebelumnya. Putusan kondemnator adalah putusan yang ditimbulkan … Lanjutkan membaca Sifat Putusan Hakim (3)
