Didalam pembuktian dalam hukum Acara Perdata dikenal kekuatan pembuktian. Adapun kekuatan pembuktian seperti Kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap (volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian lemah/ tidak lengkap (on volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht), Kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijsracht) dan Kekuatan pembuktian perlawanan (tegenbewijs atau kracht van tegen bewijs). Didalam Literatur diterangkan, kekuatan pembuktian sempurna ini … Lanjutkan membaca Kekuatan pembuktian
Bulan: Januari 2023
Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata
Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan. Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG). Didalam pasal 1868 KUH Perdata disebutkan “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang … Lanjutkan membaca Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata
asas Ne Ultra Petits.
Sudah menjadi asas fundamental didalam hukum acara Perdata yang dikenal asas Ne Ultra Petits. Secara umum dapat diartikan Asas “Ultra ne petita” ini adalah asas mengatur terhadap hakim agar tidak dapat mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh para pihak. Dengan demikian maka hakim sangat dilarang untuk mengabulkan melebih apa yang dimintakan para penggugat. Asas ini … Lanjutkan membaca asas Ne Ultra Petits.
Sifat Putusan Hakim (3)
Setelah sebelumnya kita membahas sifat putusan Putusan deklarator maka kemudian dikenal sifat putusan kondemnator. Disebutkan sebagai kondemnator adalah tambahan dari amar putusan deklarator atau konsitutif. Atau dengan kata lain kondemnator tidak dapat dijatuhkan apabila tidak adanya amar putusan sebelumnya. Sehingga putusan kondemnator tidak mungkin dijatuhkan apabila tanpa adanya amar sebelumnya. Putusan kondemnator adalah putusan yang ditimbulkan … Lanjutkan membaca Sifat Putusan Hakim (3)