Asas “Ius Curia Novit”. 

Didalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas “Ius Curia Novit”.  Pada prinsipnya asas ini menempatkan hakim harus mengetahui hukum terhadap perkara yang Tengah disidangkan.  Didalam praktek hukum acara Perdata, dasar memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengetahui perkara diatur didalam berbagai regulasi.  Kata-kata mantra seperti “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan … Lanjutkan membaca Asas “Ius Curia Novit”. 

Iklan