Hukum Adat (3)

Dalam praktek peradilan, hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum tersendiri. Mahkamah Agung didalam berbagai yurisprudensi sering menyebutkan Hukum adat (customary law) Tetap menganut sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) maupun dari pihak Perempuan (matriarki). Dalam sistem kekerabatan patriarki, yang menganut paham dengan mengutamakan laki-laki dan anak laki-laki sebagaipemimpin keluarga yang mempunyai … Lanjutkan membaca Hukum Adat (3)

Iklan