Dalam diskusi sebelumnya dikenal Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability dalam asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)” yang menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), maka juga dikenal “pertanggungjawaban pengganti” dalam kejahatan HAM. Biasa dikenal tanggungjawab atasan (superior responsibility) atau Commander responbility). Pertanggungjawaban komando tidak semata-matanya adanya perbuatan pidana. Namun Pertanggungjawaban dari komando … Lanjutkan membaca Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)
