Di Jambi sendiri, berbagai putusan Pengadilan Negeri Sudah mengatur tentang Hukum adat. Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi tertanggal 12 Juli 2012 yang dikenal “Surat Pegangan Andil. SURAT PEGANGAN ANDIL, tertanggal 20 (dua puluh) bulan Rajab tahun 1345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) hijriah berbetulan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Januari 1927 (seribu … Lanjutkan membaca Hukum Adat (5)
Bulan: September 2022
Hukum Adat (4)
Sebagaimana telah dijelaskan pada edisi sebelumnya, selain sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) juga mengenal sistem kekerabatan dari pihak Perempuan (matriarki). Salah satu hukum adat berdasarkan sistem kekerabatan pihak Perempuan (matriarki) adalah Sumatera Barat (Minangkabau). Menurut Hukum Adat Minangkabau yang mengenal ulayat kaum atau suku dan berhak dan melakukan tindakan hukum adalah penghulu kaum atau suku. … Lanjutkan membaca Hukum Adat (4)
Hukum Adat (3)
Dalam praktek peradilan, hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum tersendiri. Mahkamah Agung didalam berbagai yurisprudensi sering menyebutkan Hukum adat (customary law) Tetap menganut sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) maupun dari pihak Perempuan (matriarki). Dalam sistem kekerabatan patriarki, yang menganut paham dengan mengutamakan laki-laki dan anak laki-laki sebagaipemimpin keluarga yang mempunyai … Lanjutkan membaca Hukum Adat (3)
Hukum Adat (3)
Dalam praktek peradilan, hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum tersendiri. Mahkamah Agung didalam berbagai yurisprudensi sering menyebutkan Hukum adat (customary law) Tetap menganut sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) maupun dari pihak Perempuan (matriarki). Dalam sistem kekerabatan patriarki, yang menganut paham dengan mengutamakan laki-laki dan anak laki-laki sebagaipemimpin keluarga yang mempunyai … Lanjutkan membaca Hukum Adat (3)
Hukum Adat (2)
Istilah yang berkaitan dengan masyarakat adat didalam regulasi peraturan perundang-undangan berbeda-beda. Istilah seperti Kesaturan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat begitu mendominasi didalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan. Belum lagi berbagai regulasi hanya menampilkan ciri-ciri dari masyarakat hukum adat walaupun sama sekali tidak menyebutkan masyarakat hukum adat. Didalam perkembangannya, tema masyarakat hukum adat menemukan … Lanjutkan membaca Hukum Adat (2)
Hukum Adat
Didalam regulasi di Indonesia, UUD 1945 menempatkan dan mencantumkan masyarakat hukum adat. Dengan demikian maka didalam masyarakat hukum adat terdapat hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat. Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia Sudah jamak menempatkan hukum adat didalam menyelesaikan perselisihan tentang hukum adat dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri. Putusan demi putusan yang … Lanjutkan membaca Hukum Adat
Kesalahan dan Pertanggungjawaban (4)
Setelah didiskusikan pada edisi sebelumnya berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka ada baiknya kita mulai menelaah bagaimana mekanisme kesalahan dan pertanggungjawaban diterapkan dalam praktek hukum pidana di Indonesia. Didalam praktek hukum acara pidana, beban pembuktian kepada Jaksa penuntut umum maka setelah jaksa penuntut umum sudah membacakan dakwaan maka pembuktian kemudian merujuk kepada pemenuhan alat-alat bukti. … Lanjutkan membaca Kesalahan dan Pertanggungjawaban (4)
Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)
Dalam diskusi sebelumnya dikenal Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability dalam asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)” yang menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), maka juga dikenal “pertanggungjawaban pengganti” dalam kejahatan HAM. Biasa dikenal tanggungjawab atasan (superior responsibility) atau Commander responbility). Pertanggungjawaban komando tidak semata-matanya adanya perbuatan pidana. Namun Pertanggungjawaban dari komando … Lanjutkan membaca Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)
Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)
Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld) Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) atau “wederrchtelijkheid” … Lanjutkan membaca Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)
Penyertaan
Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum. Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, … Lanjutkan membaca Penyertaan