Pemberatan (3)

Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi.  Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.  Dengan demikian apabila adanya penganiayaan yang kemudian menyebabkan kematian maka … Lanjutkan membaca Pemberatan (3)

Iklan