Lalu Mengapa KUHP juga mengatur tentang definisi makar terhadap negara Sahabat ? Sebagaimana diatur didalam Pasal 139 KUHP - Pasal 145 KUHP, KUHP mengatur tentang Ancaman pidana terhadap makar terhadap negara Sahabat. Pasal 139 a KUHP tegas mencantumkan “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari … Lanjutkan membaca Makar (4)
