Definisi Makar selain menggulingkan Pemerintah yang sah, juga kejahatan terhadap Presiden/Wakil Presiden Pemerintah yang sah. KUHP juga mengatur terhadap rongrongan kepada Pemerintah Asing. Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang dilakukan tanpa harus menyebabkan apakah makar itu berhasil atau tidak. Jadi tidak lagi melihat “akibat” dari perbuatan itu. Mekanisme ini dapat dilihat didalam pasal 87 KUHP … Lanjutkan membaca Makar (3)
