Penyertaan (2) 

Pentingnya menggunakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP berkaitan dengan beban pembuktian. Selain juga adanya “permufakatan jahat” dari sindikat para pelaku.  Sebagai beban pembuktian, maka menempatkan peran para pelaku dalam rangkaian perbuatan “penyertaan” berkaitan dengan tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku.  Tentu saja Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger) … Lanjutkan membaca Penyertaan (2) 

Iklan

Penyertaan (2) 

Pentingnya menggunakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP berkaitan dengan beban pembuktian. Selain juga adanya “permufakatan jahat” dari sindikat para pelaku.  Sebagai beban pembuktian, maka menempatkan peran para pelaku dalam rangkaian perbuatan “penyertaan” berkaitan dengan tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku.  Tentu saja Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger) … Lanjutkan membaca Penyertaan (2) 

Pemberatan (3)

Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi.  Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.  Dengan demikian apabila adanya penganiayaan yang kemudian menyebabkan kematian maka … Lanjutkan membaca Pemberatan (3)

Pemberatan (2)

Melanjutkan tema tentang pemberatan maka untuk melihat bagaimana pemberatan dilakukan langsung merujuk ke pasal-pasal dalam satu rumpun (genus) yang sama.  Semisal “tindak pidana nyawa” yang dikenal sebagai kasus pembunuhan dapat dilihat didalam urutannya seperti “pembunuhan sengaja (Pasal 340 KUH)”, “pembunuhan dengan perbuatan pidana lainnya (pasal 339 KUHP)” dan “pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)”.  Didalam praktek … Lanjutkan membaca Pemberatan (2)

Makar (5)

Setelah sebelumnya diuraikan berbagai tindak pidana makar yang meliputi seperti membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah (Pasal 104 KUHP),  memisahkan Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara (Pasal 106 KUHP), Menggulingkan Pemerintah yang sah/kudeta (Pasal 107 KUHP), makar terhadap nyawa atau … Lanjutkan membaca Makar (5)

Pemberatan

Di Lapangan hukum pidana dikenal tindak pidana pemberatan. Salah satu pasal yang paling berat dalam satu rumpun (genus) perbuatan serupa.  Misalnya Pembunuhan berencana dikategorikan sebagai urutan tertinggi dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan). Biasa dikenal dengan “pembunuhan berencana”.  Yang membedakan “pembunuhan berencana” didalam KUHP dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan ) dengan tindak … Lanjutkan membaca Pemberatan

Makar (4)

Lalu Mengapa KUHP juga mengatur tentang definisi makar terhadap negara Sahabat ?  Sebagaimana diatur didalam Pasal 139 KUHP - Pasal 145 KUHP, KUHP mengatur tentang Ancaman pidana terhadap makar terhadap negara Sahabat.  Pasal 139 a KUHP  tegas mencantumkan “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari … Lanjutkan membaca Makar (4)

Makar (3)

Definisi Makar selain menggulingkan Pemerintah yang sah, juga kejahatan terhadap Presiden/Wakil Presiden Pemerintah yang sah.  KUHP juga mengatur terhadap rongrongan kepada Pemerintah Asing.  Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang dilakukan tanpa harus menyebabkan apakah makar itu berhasil atau tidak. Jadi tidak lagi melihat “akibat” dari perbuatan itu.  Mekanisme ini dapat dilihat didalam pasal 87 KUHP … Lanjutkan membaca Makar (3)