Perkawinan Adat Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat. Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Mme menyebutkan bahwan … Lanjutkan membaca Perkawinan Adat
