Perkawinan Adat

Perkawinan Adat Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat.  Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah.  Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Mme menyebutkan bahwan … Lanjutkan membaca Perkawinan Adat

Iklan