Hukum Adat (4)

Membicarakan Hukum Adat tidak semata-mata membicarakan masyarakat Hukum adat didalam didalam konstitusi maupun didalam regulasi.  Yang paling fenomental adalah saat MK memutuskan didalam putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (baca MK No. 35).  Pondasi Penting didalam putusan MK adalah wacana hutan adat kemudian menjadi tagline melihat hutan dari pendekatan masyarakat hukum adat. Didalam putusannya, MK kemudian “menegaskan” … Lanjutkan membaca Hukum Adat (4)

Iklan