Hukum Adat

Istilah masyarakat hukum adat secara tegas dicantumkan didalam Pasal 18 B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang­undang. Makna ini tegas termaktub didalam amandemen kedua UUD 1945.  Makna ini berbeda dengan … Lanjutkan membaca Hukum Adat

Iklan