Mediasi (3)

Selain mediasi yang telah diatur didalam Pasal 154 HIR/Pasal 130 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PERMA No. 1 Tahun 2016, mekanisme penyelesaian perkara diluar Pengadilan juga mengenal “arbitrase” dan alternatif penyelesaian sengketa.  Berbeda dengan mediasi yang harus dilalui didalam tahap hukum acara Perdata, Arbitrase adalah cara … Lanjutkan membaca Mediasi (3)

Iklan