Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi. Terlepas apakah para pihak dapat mencapai perdamaian ataupun tidak sama sekali, mekanisme mediasi harus ditempuh terlebih dahulu oleh para pihak. Baik penggugat maupun tergugat. Dalam praktek di hukum acara Perdata, para pihak dapat … Lanjutkan membaca Mediasi
