Pendaftaran Tanah (4)

Setelah sebelumnya membahas tentang pendaftaran tanah, maka pada saat ini mulai membahas kekuatan dari pendaftaran tanah.  Sebagaimana diketahui, alat bukti hukum acara Perdata diatur didalam Pasal 164 HIR maka dikenal alat bukti seperti bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan sumpah.  Apabila Pasal 164 HIR Mengenai alat bukti surat dihubungkan dengan Undang-undang Pokok … Lanjutkan membaca Pendaftaran Tanah (4)

Iklan