Mediasi (2)

Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi . Ketentuan ini diatur didalam Pasal 154 HIR/Pasal 130 RBg.  Mahkamah Agung (MA) kemudian menegaskan didalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma MA) No. 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PERMA No. 1 Tahun 2016.  Didalam … Lanjutkan membaca Mediasi (2)

Iklan

Mediasi

Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan.  Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi.  Terlepas apakah para pihak dapat mencapai perdamaian ataupun tidak sama sekali, mekanisme mediasi harus ditempuh terlebih dahulu oleh para pihak. Baik penggugat maupun tergugat.  Dalam praktek di hukum acara Perdata, para pihak dapat … Lanjutkan membaca Mediasi

Pendaftaran Tanah (4)

Setelah sebelumnya membahas tentang pendaftaran tanah, maka pada saat ini mulai membahas kekuatan dari pendaftaran tanah.  Sebagaimana diketahui, alat bukti hukum acara Perdata diatur didalam Pasal 164 HIR maka dikenal alat bukti seperti bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan sumpah.  Apabila Pasal 164 HIR Mengenai alat bukti surat dihubungkan dengan Undang-undang Pokok … Lanjutkan membaca Pendaftaran Tanah (4)