Setelah sebelumnya HGU membahas tentang Habisnya izin HGU, kali ini kita membahas tentang Hak Guna Usaha dilihat sebagai kategori Tanah terlantar. Sebagaimana ketentuan, HGU dapat dicabut disebabkan tanah ditelantarkan. Apabila didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) pengaturan tentang Tanah terlantar dijelaskan didalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA. Pengaturan lebih lanjut diatur … Lanjutkan membaca Hak Guna Usaha (4)
