Setelah membicarakan tentang hak milik terhadap Tanah, maka juga dibahas tentang “Tanah terlantar”. Sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya. Didalam PP No. 20 Tahun 2021 sebagai turunan 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang … Lanjutkan membaca Hak Milik (5)
