Setelah Indonesia menegaskan kedaulatan terhadap wilayah yang termasuk Bumi, air dan kekayaan”, maka ketentuan ini kemudian diatur didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dengan lahirnya UUPA, maka hukum Agraria Indonesia menghapuskan ketentuan “agrarische wet”. Hukum Agraria peninggalan kolonial peninggalan Belanda sebagaimana diatur didalam Staatsblad 1870 No. 55 UUPA juga menghapuskan tentang … Lanjutkan membaca Hukum Agaria (2)
