Waktu (2) 

Begitu pentingnya waktu didalam proses hukum Acara Pidana maka apabila perkara yang Tengah diproses kemudian melewati waktu maka mempunyai konsekwensi hukum.  Dalam Tahap Penyidikan, masa waktu penangkapan hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam. Atau sehari.  Apabila selama sehari kemudian, perkara belum dilimpahkan ke proses tingkat lanjut yang dikenal penyidikan, maka terhadap yang ditangkap haruslah … Lanjutkan membaca Waktu (2) 

Iklan