Istilah tidak dapat diterima yang kemudian dengan istilah NO (niet Ontvantkelijk Verklaard) juga dikenaldidalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Istilah NO disebabkan selain permohon yang diajukan sudah diputuskan oleh MK, standing hukum dari pemohon yang tidak beralasan atau tidak mempunyai hak ataupun permohonan yang diajukan tidak jelas dasar hukumnya. Dalam sengketa Pemilu dan Pilkada juga mengenal … Lanjutkan membaca Perkara tidak dapat diterima di MK
