Praperadilan

Menurut Pasal 1 angka (10)  KUHAP “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi … Lanjutkan membaca Praperadilan

Iklan

Perkara tidak dapat diterima di MK

Istilah tidak dapat diterima yang kemudian dengan istilah NO (niet Ontvantkelijk Verklaard) juga dikenaldidalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.  Istilah NO disebabkan selain permohon yang diajukan sudah diputuskan oleh MK, standing hukum dari pemohon yang tidak beralasan atau tidak mempunyai hak ataupun permohonan yang diajukan tidak jelas dasar hukumnya.  Dalam sengketa Pemilu dan Pilkada juga mengenal … Lanjutkan membaca Perkara tidak dapat diterima di MK

Final dan Mengikat

Akhir-akhir ini, berbagai pengujian UU terhadap UUD 1945 yang kemudian dikenal sebagai hak uji material (judicial review) dilakukan di MK.  Salah satu kekuatan dari MK adalah keputusan yang final dan mengikat. Salah satu kekuatan dari pengujian UU terhadap UUD 1945.  Dalam berbagai Literatur disebutkan, yang dimaksudkan dengan sifat putusan yang final dan mengikat (final and … Lanjutkan membaca Final dan Mengikat

Nebis in Idem dalam hukum Acara Perdata

Asas ne bis in idem terdapat didalam Hukum di Indonesia. Begitu juga dilapangan hukum acara Perdata.  Disisi lain, berbagai putusan MA telah mengatur tentang asas ne bis in idem. Pada dasarnya asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama … Lanjutkan membaca Nebis in Idem dalam hukum Acara Perdata

Sifat Putusan (2)

Setelah sebelumnya didalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator maka sedikit berbeda didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Didalam Putusan MK, dikenal deklaratoir constitutif. Putusan deklaratoir constitutif adalah menerangkan atau menyatakan apa yang menjadi sah. Sedangkan Makna constitutif dimakna sebagai meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru.  Apabila ditelaah, maka makna … Lanjutkan membaca Sifat Putusan (2)

Sifat Putusan

Didalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator.  Putusan deklarator adalah putusan yang berisikan pernyataan atau penegasan suatu keadaan atau kedudukan hukum.  Dalam praktek sering dikenal dalam perkara seperti adopsi (pengangkatan anak). Sehingga putusan pengadilan kemudian menyatakan si A anak si B.  Atau didalam putusan dapat dinyatakan seperti “Menyatakan sah dan … Lanjutkan membaca Sifat Putusan