Namun tidak dapat dipungkiri, hukum adat yang masih berlaku ditengah masyarakat juga menjadi pertimbangan MA didalam menilai mengenai harta gono gini (harta bersama). Menurut Mahkamah Agung didalam putusannya No. 2662 K/Pdt/1984, Pada masyarakat adat Sasak di Lombok Timur telah diakui kedudukan perempuan sebagai ahli waris yang mewarisi harta peninggalan orang tuanya bersama-sama dengan saudara laki-lakinya. … Lanjutkan membaca Harta Gono Gini (2)
