Melanjutkan tema mengenai para pihak maka didalam yurisprudensi, para pihak menentukan pandangan hakim didalam mengambil keputusan. Menurut putusan Mahkamah Agung No. 1456 K/Sip/1967 dijelaskan apabila para pihak sama dan Obyek didalam gugatannya adalah sama maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem. Putusan ini kemudian dikuatkan didalam Putusan Mahkamah Agung No.588 K/Sip/1973 yang meyebutkan “Karena … Lanjutkan membaca Para pihak (4)
