Para Pihak (3)

Berbeda di Pengadilan negeri, Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan Agama yang mengenal Penggugat dan tergugat, di Mahkamah Konstitusi dikenal pemohon dan termohon. Selain pemohon dan termohon juga dikenal pihak terkait.  Menurut para Ahli, disebutkan sebagai pemohon disebabkan para pihak yang mengajukan permohonan di MK yang biasa kemudian dikenal sebagai mekanisme “constitutional control” .  Sehingga … Lanjutkan membaca Para Pihak (3)

Iklan