Harta Gono Gini (2)

Namun tidak dapat dipungkiri, hukum adat yang masih berlaku ditengah masyarakat juga menjadi pertimbangan MA didalam menilai mengenai harta gono gini (harta bersama).  Menurut Mahkamah Agung didalam putusannya No. 2662 K/Pdt/1984, Pada masyarakat adat Sasak di Lombok Timur telah diakui kedudukan perempuan sebagai ahli waris yang mewarisi harta peninggalan orang tuanya bersama-sama dengan saudara laki-lakinya.  … Lanjutkan membaca Harta Gono Gini (2)

Iklan

Harta Gono Gini

Harga gono gini adalah istilah yang digunakan dalam praktek sehari-hari ditengah masyarakat yang merujuk kepada harta bersama.  Yang dimaksudkan harta bersama adalah harta yang didapatkan selama masa perkawinan.  Mahkamah Agung menempatkan harta gono gini (harta bersama) sebagai penghormatan terhadap hak terhadap harta yang didapatkan selama masa perkawinan.  Dalam praktek begitu banyak Mahkamah Agung memberikan pertimbangan … Lanjutkan membaca Harta Gono Gini

Barang bukti

Didalam Lapangan hukum acara baik hukum acara pidana maupun hukum acara Perdata, banyak sekali yurisprudensi yang mengatur tentang barang bukti.  Sebagai contoh gugatan terhadap barang bukti atas dasar kepemilikan. Sebagaimana didalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No.3602 K/Pdt/1998 dijelaskan “Upaya hukum yang dapat ditempuh pihak ketiga atas barang bukti yang dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan … Lanjutkan membaca Barang bukti

Inkrach

Dalam praktek hukum acara, dikenal istilah inkracht van gewijsde. Istilah ini menunjukkan putusan hakim yang Sudah bersifat final. Ada juga yang menyebutkan sebagai putusan akhir.  Sebagai putusan hakim yang sudah bersifat final/ akhir maka dapat diartikan putusan hakim yang Sudah melalui proses yang panjang. Baik telah menempuh upaya perlawanan melalui mekanisme banding dan kasasi.  Baik … Lanjutkan membaca Inkrach

Para pihak (4)

Melanjutkan tema mengenai para pihak maka didalam yurisprudensi, para pihak menentukan pandangan hakim didalam mengambil keputusan.  Menurut putusan Mahkamah Agung No. 1456 K/Sip/1967 dijelaskan apabila para pihak sama dan Obyek didalam gugatannya adalah sama maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.  Putusan ini kemudian dikuatkan didalam Putusan Mahkamah Agung No.588 K/Sip/1973 yang meyebutkan “Karena … Lanjutkan membaca Para pihak (4)

Para Pihak (3)

Berbeda di Pengadilan negeri, Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan Agama yang mengenal Penggugat dan tergugat, di Mahkamah Konstitusi dikenal pemohon dan termohon. Selain pemohon dan termohon juga dikenal pihak terkait.  Menurut para Ahli, disebutkan sebagai pemohon disebabkan para pihak yang mengajukan permohonan di MK yang biasa kemudian dikenal sebagai mekanisme “constitutional control” .  Sehingga … Lanjutkan membaca Para Pihak (3)