Setelah sebelumnya dilapangan praktek hukum acara Perdata, hukum acara PTUN dan Pengadilan Agama, maka para pihak di Lapangan hukum acara pidana justru berbeda. Didalam persidangan, maka dikenal Jaksa Penuntut umum dan pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk membawa terdakwa, membuat dakwaan, membuktikan dakwaannya dan membuat tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa penuntut umum juga kemudian … Lanjutkan membaca Para Pihak (2)
