Pada prinsipnya, gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap gugatan hanya dapat diterapkan kepada perkara yang Tengah disidangkan. Namun apabila terhadap perkara yang kemudian disidangkan atau perkara yang diputuskan oleh Pengadilan maka menimbulkan akibat kepada pihak lain (yang biasa dikenal sebagai pihak ketiga), maka pihak ketiga dapat mengajukan keberatan. Didalam proses persidangan, masuknya pihak ketiga dapat … Lanjutkan membaca Gugatan Barang Bukti
