Setelah sebelumnya dilapangan praktek hukum acara Perdata, hukum acara PTUN dan Pengadilan Agama, maka para pihak di Lapangan hukum acara pidana justru berbeda. Didalam persidangan, maka dikenal Jaksa Penuntut umum dan pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk membawa terdakwa, membuat dakwaan, membuktikan dakwaannya dan membuat tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa penuntut umum juga kemudian … Lanjutkan membaca Para Pihak (2)
Bulan: Juni 2021
Para Pihak
Didalam hukum acara Perdata dikenal para pihak. Pihak yang mengajukan gugatan kemudian dikenal sebagai pihak penggugat. Sedangkan yang digugat kemudian dikenal sebagai pihak tergugat. Begitu juga di lapangan hukum Tata usaha negara dan Pengadilan agama. Mengapa PTUN dan Pengadilan Agama juga mengenal istilah penggugat dan tergugat ? Sebelum lahirnya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata usaha … Lanjutkan membaca Para Pihak
Pihak ketiga
Walaupun sebelumnya dibahas tentang pihak ketiga, namun kali ini, tema yang dibahas khusus mengenai kategori sebagai pihak ketiga. Didalam praktek, yang disebutkan sebagai pihak ketiga adalah yang tidak dilibatkan pihak sebagai pihak yang berperkara oleh penggugat. Putusan Mahkamah Agung No.305 K/Sip/1971, “ Penarikan Judex Facti terhadap pihak ketiga sebagai tergugat adalah bertentangan dengan asas … Lanjutkan membaca Pihak ketiga
Gugatan Barang Bukti (2)
Musri Nauli Melanjutkan tema mengenai gugatan barang bukti, maka pada edisi kali ini juga memuat bagaimana gugatan terhadap barang bukti. “Pihak Ketiga yang beritikad baik yang berkeberatan atas Putusan Hakim Pidana yang merampas untuk negara barang bukti berupa tanah yang menurutnya adalah miliknya dan bukan milik terdakwa dalam kasus korupsi, maka “pihak ketiga” ini dapat … Lanjutkan membaca Gugatan Barang Bukti (2)
Gugatan Barang Bukti
Pada prinsipnya, gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap gugatan hanya dapat diterapkan kepada perkara yang Tengah disidangkan. Namun apabila terhadap perkara yang kemudian disidangkan atau perkara yang diputuskan oleh Pengadilan maka menimbulkan akibat kepada pihak lain (yang biasa dikenal sebagai pihak ketiga), maka pihak ketiga dapat mengajukan keberatan. Didalam proses persidangan, masuknya pihak ketiga dapat … Lanjutkan membaca Gugatan Barang Bukti
Perlawanan
Pihak yang kemudian ditarik menjadi pihak oleh penggugat dapat mengajukan perlawanan. Terhadap gugatan maka perlawanan gugatan kemudian dikenal sebagai eksepsi (tangkisan). Materi perlawanan dapat berupa formal maupun materiil. Berupa formal, pihak lawan dapat saja menyebutkan pihak penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai penggugat. Dengan memaparkan fakta-fakta hukum. Termasuk juga dia dapat menerangkan, pihak penggugat keliru menempatkan … Lanjutkan membaca Perlawanan
Asas-asas Pemerintahan (6)
Setelah pada pembahasan sebelumnya membicarakan asas-asas Pemerintahan yang baik berdasarkan asas Kecermatan maka pada saat ini akan membahas tentang asas Pemerintahan yang baik berdasarkan kepada Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum. Didalam Putusan MA RI No. 99/PK/2010, makna dari “Kepentingan umum” didasarkan kepada “memberikan dampak negatif dan jelas–jelas merugikan kepentingan masyarakat banyak”. Pertimbangan kepada asas Pemerintahan yang … Lanjutkan membaca Asas-asas Pemerintahan (6)